Resepsi Pernikahan Cucu Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah dan Anak Sekda Maros Batal Digelar

BERITA, PERISTIWA293 Dilihat

Polemik penutupan akses jalan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa Maros terus berlanjut hingga Ahad 5 April 2026.

Imbasnya, resepsi pernikahan Ziyad Safwan cucu Kiai Arif Marzuki pimpinan Pesantren Darul Istiqamah dan Andi Alya Munasyirah Syakib putri Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, terpaksa batal digelar.

Padahal resepsi dari mempelai pria Ziyad Safwan seharusnya digelar hari ini di lingkungan Sekolah Putri Darul Istiqamah (Spidi).

Pihak keluarga telah menyebar sekitar 3.000 undangan untuk turut menyaksikan hari bahagia itu.

Sementara akad nikah dan resepsi mempelai wanita Andi Alya Munasyirah Syakib sudah terlaksana di Gedung Serbaguna Maros pada Rabu  1 April 2026.

Ketua Panitia Pernikahan, Muinul Haq mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan situasi di sekitar lokasi acara.

Termasuk adanya kendala akses yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami menyampaikan bahwa acara walimah resepsi pernikahan putra kami yang semula dijadwalkan pada Ahad, 5 April 2026, atas nama Ziyad Safwan dengan A. Alya Munasyirah Syakib, dengan ini kami nyatakan dibatalkan,” katanya, Ahad  5 April 2026.

Mewakili pihak keluarga, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan acara tersebut.

“Semoga segala niat baik senantiasa mendapatkan jalan terbaik dan membawa kebaikan bagi kita semua,” jelasnya.

Penutupan Akses Jalan

Konflik penutupan akses jalan memanas sejak Kamis  2 April 2026. Sebanyak 11 mobil vendor yang membawa bahan dekorasi terpaksa putar balik setelah tidak diizinkan masuk ke lokasi acara.

Padahal, seluruh perlengkapan telah disiapkan untuk kebutuhan pesta. Para vendor sempat bertahan menunggu hingga sekitar 15 jam.

Namun hingga pukul 02.00 dini hari, akses jalan tetap diblokir oleh pihak pengelola pesantren, sehingga mereka akhirnya memilih kembali tanpa menyelesaikan pekerjaan.

Ibu pengantin, Mukhlisah, mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan dari pihak pesantren terkait penutupan akses tersebut, meskipun kendaraan yang tertahan hanya membawa perlengkapan dekorasi.

“Kami berharap ada itikad baik,” katanya.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pesantren, Jumat 3 April 2026.

Penjelasan Pihak Pesantren

Sementara itu, pihak keamanan pesantren, Mualimin memberikan penjelasan berbeda terkait penutupan akses jalan tersebut.

Ia menyebut pesantren telah berdiri sejak tahun 1970 dan memiliki aturan yang telah lama diterapkan bagi siapa saja yang masuk ke kawasan tersebut.

“Dari dulu orang sudah tahu, masuk pesantren ada aturannya. Itu bukan hal baru,” kata Mualimin.

Terkait status jalan, ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang membedakan antara jalan umum dan jalan khusus.

“Jalan khusus itu termasuk yang berada di kawasan pendidikan. Pesantren ini adalah kawasan pendidikan,” jelasnya.

Mualimin juga mempertanyakan klaim jalan tersebut merupakan jalan umum.

“Kalau memang itu jalan umum, silakan buktikan penyerahannya ke penyelenggara jalan umum,” katanya. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *