Warga Perlihatkan Salinan Dokumen Jalan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa Maros

BERITA, PERISTIWA328 Dilihat

Penutupan akses jalan menuju Pesantren Darul Istiqamah Maccopa Kabupaten Maros, terus menuai keluhan dari warga.

Ratusan warga yang bermukim di lokasi ini kesulitan untuk keluar masuk dan diwajibkan untuk meminta izin ke pos penjagaan. Penutupan jalan masih terus berlangsung hingga Jumat siang 3 April 2026.

Setiap pengendara yang hendak melintas diberhentikan dan diinterogasi, hanya yang mendapat izin yang diperbolehkan masuk.

Sementara itu, belasan personel Polres Maros terlihat masih bersiaga di depan gerbang pesantren untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas.

Seorang warga, Ilham Mustafa (46), mengaku kondisi yang berlangsung saat ini membuat warga merasa tidak lagi nyaman tinggal di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa Kabupaten Maros tersebut.

“Ini kami bicara dari sudut pandang warga. Kami sudah merasa tidak nyaman lagi tinggal di dalam,” katanya saat ditemui di kawasan pesantren, Jumat siang 3 April 2026.

Ia mencontohkan, warga kini harus meminta izin hanya untuk memperbaiki rumah. Proses itu dinilai menyulitkan karena tidak semua pembangunan dilakukan sekaligus.

“Kami ini bangun rumah tidak langsung jadi. Kadang ada uang baru beli bahan. Tapi harus minta izin dulu, bukan sekadar melapor. Itu yang memberatkan,” jelasnya, mengutip Tribun Timur.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berbeda dengan sekadar pelaporan.

“Jika hanya melapor, kami tidak keberatan,” bebernya.

Namun, kewajiban meminta izin dianggap sudah tidak relevan bagi warga yang telah lama menetap. Ia juga menyinggung adanya kewajiban pemasangan plang di rumah warga yang menjadi salah satu pemicu persoalan.

Dalam plang tersebut tertulis “Kami Warga Pesantren”, “Bukan Warisan”, dan “Tidak Diperjualbelikan”.

“Kalau ‘tidak boleh diperjualbelikan’, kami terima. Tapi kalau ‘bukan warisan’, itu menyakitkan. Saya tinggal di situ karena warisan orang tua,” tegasnya.

Ia menyebut, penutupan akses jalan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan dirasakan warga sejak sekitar satu tahun terakhir.

Pada awal penerapan, warga yang menolak pemasangan plang disebut diperlakukan seperti tamu, bahkan diwajibkan mengisi buku tamu saat keluar masuk kawasan.

Padahal jalur tersebut merupakan jalan umum berdasarkan keputusan pemerintah tahun 2014.

“Setahu kami sudah jelas itu jalan umum. Tapi seolah-olah kami dianggap mau membebaskan jalan untuk hal negatif. Bukan itu maksudnya, kami hanya ingin tidak dipersulit,” katanya.

Ia bahkan mengaku pernah kesulitan saat membeli material bangunan. Karena tidak mendapat izin, ia harus mengangkut sendiri bahan bangunan menggunakan mobil pribadi.

“Saya beli pasir, sekop sendiri, angkut sendiri, sampai rumah sekop lagi. Saya merasa dizalimi,” ungkapnya.

Upaya meminta izin pun disebut berbelit.

Warga harus mencatat seluruh kebutuhan material, namun prosesnya tidak langsung diputuskan oleh pihak berwenang.

“Prosesnya panjang, diputar-putar,” tambahnya.

Ilham juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret, meskipun persoalan ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maros.

“Katanya mau diselesaikan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Ia memperkirakan dampak penutupan jalan ini dirasakan ribuan orang, termasuk warga di luar kawasan yang biasa menggunakan jalur tersebut sebagai akses utama.

“Orang tua yang antar anak sekolah juga harus memutar jauh karena jalan ini ditutup,” ujarnya.

Ia menyebut hingga kini belum ada bukti jelas yang ditunjukkan kepada warga terkait jalan tersebut merupakan milik pribadi pihak pesantren.

“Sebelumnya tidak pernah ada masalah. Ada pos jaga untuk keamanan, itu kami tidak persoalkan. Tapi kalau untuk mempersulit warga, itu yang kami keberatan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kejadian terbaru terkait terhambatnya persiapan acara pernikahan akibat penutupan jalan. Ia sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan santri dalam aksi penutupan akses tersebut.

“Anak-anak malah dijadikan tameng di depan. Kami kasihan. Kami bahkan minta polisi keluarkan mereka dari situ,” katanya.

Namun, ia menilai aparat kepolisian belum mengambil langkah tegas di lapangan.

“Polisi ada di lokasi, tapi hanya diam. Kami berharap ada tindakan supaya masalah ini tidak terus berlarut,” tutupnya.

Penutupan jalan ini berdampak besar pada persiapan resepsi pernikahan cucu Kiai dan Putri Sekda Maros yang dijadwalkan pada 5 April mendatang.

Pihak penyelenggara bahkan telah menyebarkan sedikitnya 2.000 undangan tamu.

Sebanyak 11 mobil vendor yang membawa bahan dekorasi terpaksa putar balik setelah tidak diizinkan masuk ke lokasi acara.

Ketua panitia pernikahan, Muinul Haq, menyayangkan tindakan penutupan jalan tersebut. Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi izin keramaian sebelum pelaksanaan acara.

“Seharusnya polisi sudah bertindak karena jalan ini adalah jalan umum. Kami sudah urus izin, tapi tetap ditutup tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Maros bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan dinilia sudah sangat berlarut-larut ini.

Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak pesantren terkait penutupan jalan ini, Tribun Timur masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *