HUT ke-66 Maros: Denda Pajak Bumi Bangunan Dihapuskan

BERITA, EKONOMI187 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Maros menghapus denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Juli 2025 dan akan berakhir pada 3 Oktober 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan serapan pajak daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.

Ia menyampaikan masyarakat harus memanfaatkan program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah.

“Meski ada penghapusan denda, tapi pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” kata Chaidir Syam, pada Jumat  4 Juli 2025.

Menurutnya, penghapusan denda ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak.

Program bebas denda hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan dalam periode 4 Juli hingga 3 Oktober 2025.

“Setelah tanggal tersebut, denda atau sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menyebutkan target penerimaan sektor PBB-P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar.

Namun hingga awal Juli 2025, realisasi baru mencapai sekitar 10 persen dari target yang ditetapkan. Ia mengatakan, pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.

Ia menyarankan masyarakat untuk tidak menunggu tenggat waktu agar tidak terkena denda kembali.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” bebernya. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *