Hakordia 2025: Pemkab Maros Gelar Penyuluhan Hukum

BERITA, RAGAM233 Dilihat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 melalui kegiatan penyuluhan hukum, Selasa  9 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar oleh Sekretariat Daerah Bagian Hukum ini dibuka oleh Wakil Bupati Wabup Maros, Muetazim Mansyur, didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.

Dalam materinya, Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, secara spesifik membawakan materi tentang korupsi. Dalam materinya, salah satu yang dibahas adalah tentang berbagai macam hukuman bagi para koruptor. Di antaranya hukuman penjara, denda, pengembalian kerugian negara, penyitaan aset, pencabutan hak-hak tertentu, pemiskinan hingga pemecatan sebagai ASN/PNS.

“Penindakan perkara kasus korupsi seringkali menyebabkan kerugian negara. Negara bahkan rugi beberapa kali setiap penindakan yang dilakukan. Makanya dalam UU terbaru, yang dikejar adalah pengembalian kerugian negara. Kalau uangnya tidak ada maka kita sita asetnya,” jelasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti para Kepala OPD dan Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Maros. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *