Maros Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Satu-satunya di Sulawesi

BERITA, NASIONAL192 Dilihat

Kabupaten Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Maros menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia yang terpilih.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut. Satu-satunya di Sulawesi. Ia menyebut Maros memenuhi indikator dan kesiapan sebagai daerah percontohan gerakan wakaf produktif.

“Ini tentu berkat dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga masyarakat,” katanya, Ahad 24 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat Maros layak menjadi Kota Wakaf. Pertama, adanya dukungan regulasi dari pemerintah daerah. Kedua, ketersediaan nazhir yang kompeten. Ketiga, potensi wakaf yang bisa didayagunakan secara produktif.

“Selain itu, komitmen pemerintah juga kuat dalam mendukung gerakan wakaf menuju Indonesia Berwakaf,” tambahnya.

Menurutnya, indikator penilaian Kota Wakaf meliputi minimal 25 persen tanah wakaf memiliki dokumen lengkap dan tidak bersengketa.

Selain itu, harus ada titik wakaf yang dimanfaatkan secara produktif. Indikator lain yakni keberadaan nazhir bersertifikat SKKNI, adanya praktik wakaf uang, kegiatan literasi wakaf, serta peran aktif BWI daerah.

“Yang tidak kalah penting adalah adanya kolaborasi lintas stakeholder melalui tim kerja Kota Wakaf,” jelas Chaidir.

Ketua BWI Maros, Said Patombongi, menyebutkan sejumlah program wakaf produktif sudah berjalan di daerah ini. Di antaranya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan program wakaf uang bagi calon pengantin.

“Selain itu, ada usaha rintisan berupa pengadaan air bersih untuk masyarakat pesisir, sawah produktif, hingga motor sebagai sarana ekonomi warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, karakteristik Kota Wakaf yang dibangun di Maros bersifat kolaboratif, partisipatoris, dan integratif.

“Kami di BWI bersama pemerintah daerah terus berkomitmen mendorong wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” tegas mantan Ketua Baznas Kabupaten Maros ini.

Kota Wakaf 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, selain Maros, ada Kabupaten Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *