Muh. Saiful alias Ipul (20) dan Sembang bin Dg. Tobo (45) pasangan anak dan ayah di Maros terancam hukuman 15 tahun usai menghabisi nyawa Masdar (41) bin M Mustari.
Masdar adalah saudara ipar sekaligus paman kedua pelaku ini.
Hal ini disampaikan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Mapolres Maros, Kamis 28 Agustus 2025.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menegaskan motif kasus dipicu oleh persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Ia menjelaskan korban kerap berselisih dengan keluarga pelaku, bahkan sering melakukan ancaman terhadap istri korban sendiri yang merupakan saudara kandung pelaku.
“Dari situlah timbul dendam hingga berujung pada penganiayaan ini,” ujarnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Biring Jene Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe pada Jumat 22 Agustus 2025 lalu.
Korban Masdar ditemukan meninggal dunia usai ditebas dan ditikam kedua pelaku dengan senjata parang dan badik.
Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, menjelaskan saat itu korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Kedua pelaku lalu menghadang korban. Pelaku Sembang lebih dulu memukul dan membacok korban dengan parang.
“Saat korban hendak melawan, Saiful menusuk korban dengan badik hingga korban terjatuh dan meninggal,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Soppeng itu.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku melarikan diri. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30Wita, polisi berhasil menangkap Muh Saiful di rumahnya.
“Pelaku sempat bersembunyi di plafon rumahnya,” bebernya.
Sementara ayahnya, Sembang, sempat melarikan diri.
“Namun, setelah polisi melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga, ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Moncongloe sekitar pukul 12.00 Wita,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. (**)







