Polisi Amankan 7 Pemuda Pelaku Teror Busur Maros

BERITA, PERISTIWA299 Dilihat

Polisi akhirnya mengungkap kasus pembusuran terjadi di Jalan Garuda poros Maccopa–Ammarang, tepatnya di depan Perumahan Griya Maros Indah Dusun Barambang Desa Bontomatene Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, yang terjadi pada Ahad  25 Mei 2025 lalu.

Pelaku bernama AY (23). Ia diamankan bersama enam pemuda lainnya yang juga terlibat dalam kasus pengrusakan mobil.

Dari total tujuh pemuda yang diamankan, tiga diantarnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yakni MI (16), AD (16) dan MT (17).

Kemudian terduga pelaku lainnya, MM (23), MI (19) dan AA (19) yang merupakan pemuda pengangguran.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan mereka diamankan dari titik lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Tanralili, Turikale dan Mandai.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, Ahmad Yani mengakui telah melepaskan busur panah ke arah korban Ahmad Aidil Wahid (18) yang tengah melintas.

Akibat serangan tersebut, anak panah mengenai bagian atas pergelangan tangan kiri korban.

“Korban mengarahkan busur panah ke arah korban dua kali,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promotor Mapolres Maros, Jumat  30 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, Ahmad Yani salah sasaran.

Iptu Ridwan menjelaskan pelaku melepaskan busur panah kepada korban lantaran mengira korban adalah anggota geng lain yang sedang dicari oleh kelompoknya.

“Dari hasil interogasi kami, ini adalah kali pertama pelaku melakukan aksi pembusuran,” sebutnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui pelaku merupakan kelompok yang melakukan pengejaran terhadap geng sepeda motor yang melintas di Jalan Garuda- Maccopa dengan membawa batu bata dan busur panah.

Geng ini diketahui melakukan pengerusakan terhadap satu unit mobil Ayla DD 1472 EK. Kaca depan mobil tersebut pecah akibat lemparan batu bata.

Setelah dilakukan pengejaran, ada 29 pemuda yang diamankan dalam terkait insiden ini. Namun, hanya 6 diantaranya yang memenuhi unsur pidana.

“Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa dua ketapel dan lima busur panah yanh diproduksi sendiri oleh pelaku,” tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Pasal 351 Ayat (1) KUHP, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Sementara Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *