BERITAMAROS.MY.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terpilih menjadi kepala desa (kades) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
Ketentuan berlaku bagi PPPK yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan, PPPK yang ingin maju sebagai calon kepala desa juga harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Maros.
“PPPK yang terpilih menjadi kepala desa nantinya wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN,” ungkapnya kepada awak media, Kamis 23 Oktobet 2026 lalu.
Sementara itu, bagi PNS aktif yang ingin maju sebagai calon kepala desa, mereka akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PNS.
“Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yang berencana mengikuti Pilkades serentak 2027,” terangnya.
Sebelumnya, Lulusan SMP sudah bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros, Idrus. Ia mengatakan calon kades minimal berusia 25 tahun dan memiliki ijazah pendidikan paling rendah SMP.
Sementara itu, tidak ada batasan usia maksimal bagi calon kepala desa.
“Calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun dan memiliki ijazah pendidikan paling rendah SMP,” katanya.
Pilkades serentak 2027 dijadwalkan berlangsung pada April 2027.
Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros akan mengikuti pemilihan tersebut.
Idrus mengatakan, tahapan persiapan akan dimulai dengan pembentukan panitia di tingkat desa pada Desember 2026.
Dari 64 desa tersebut, masa jabatan 41 kepala desa berakhir pada Februari 2027, dua desa pada April 2027, dan 21 desa lainnya pada 15 Mei 2027.
Dengan berakhirnya masa jabatan itu, sebanyak 41 desa akan dipimpin pelaksana tugas (Plt) kepala desa mulai Februari 2027 hingga pelaksanaan Pilkades.
Idrus menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang berbeda dalam Pilkades 2027 dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
Salah satunya, calon kepala desa diperbolehkan hanya satu orang.
Jika sebelumnya minimal harus ada dua calon, pada Pilkades mendatang calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
“Kalau calon tunggal, nanti berhadapan dengan kotak kosong,” ujarnya.
Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya.
Idrus menambahkan, desa yang mengalami kondisi tersebut berpotensi kembali mengikuti Pilkades pada 2030.
Selama belum memiliki kepala desa definitif, pemerintahan desa akan dipimpin Plt yang ditunjuk Bupati Maros dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, jumlah calon kepala desa dibatasi maksimal lima orang dalam satu desa.
Jika jumlah pendaftar melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi atau uji kompetensi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Idrus juga mengatakan, calon kepala desa tidak diwajibkan berasal dari Kabupaten Maros.
Warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah lain tetap dapat mencalonkan diri, dengan syarat bersedia tinggal di desa tersebut apabila terpilih.
“Nanti ada surat pernyataan bahwa setelah terpilih dia wajib berdomisili di desa tersebut,” katanya. (**)













:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUSNAHAN-SABU-Pemusnahan-narkoba-di-halaman-Mapolres-Maros.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)