BERITAMAROS.MY.ID — Transaksi narkoba di Kabupaten Maros diduga memanfaatkan media sosial Instagram untuk menghubungkan penjual dan pembeli.
Setelah kesepakatan transaksi tercapai, penjual mengirimkan titik lokasi atau maps kepada pembeli sebagai petunjuk untuk mengambil barang.
Modus tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros dalam penanganan kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan pelaku memanfaatkan akun palsu di media sosial untuk menjalankan transaksi.
Sistem pengiriman titik lokasi setelah kesepakatan dilakukan menjadi salah satu tantangan bagi polisi dalam mengungkap peredaran narkoba.
“Modus peredaran gelap narkotika yang ditemukan adalah transaksi secara daring melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan memanfaatkan akun palsu,” ungkap Asri Arif, Jumat 23 Oktober 2026.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Maros mengungkap 62 kasus narkotika.
Dari jumlah tersebut, 47 kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 67 orang, terdiri atas 63 laki-laki dan empat perempuan.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Sulawesi Selatan, para penyalahguna yang memenuhi kriteria selanjutnya menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan 22 laki-laki tercatat dalam penanganan perkara.
Dalam pengungkapan kasus selama periode tersebut, polisi mencatat total barang bukti sabu mencapai 428,4184 gram.
Selain sabu, polisi juga menangani barang bukti berupa tembakau sintetis dan cairan sintetis.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti, polisi memusnahkan sabu seberat 19,6484 gram, tembakau sintetis 11,39 gram, serta cairan sintetis sebanyak 12 mililiter.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Maros AKBP Devi Sujana dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Kodim 1422 Maros, serta tim uji forensik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Para terduga pelaku dalam perkara narkotika dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal yang relevan berdasarkan peran dan hasil penyidikan.
Polres Maros menyatakan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan. (**)









:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sebanyak-2060-kader-Pemberdayaan.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)


:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengajian-asn-maross.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)
