ASN Maros Usul WFA Pindah ke Rabu

BERITA, RAGAM284 Dilihat

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menuai beragam tanggapan.

Kebijakan WFA rencananya mulai diterapkan pekan depan dengan skema satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Hal itu sudah diputuskan Bupati Maros, Chaidir Syam.

Seorang ASN Maros, Mahmud, mengaku setuju dengan penerapan kebijakan tersebut. Namun, ia menilai pemilihan hari pelaksanaan perlu dikaji ulang.

“Setuju, tapi harusnya jangan di hari Jumat. Sebaiknya di hari Rabu,” ujarnya.

Ia menilai, jika diterapkan pada hari Jumat, kebijakan tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai long weekend sejumlah ASN.

“Alangkah lebih baik jika di hari rabu, karena dintengah-tengah dan tidak mungkin dimanfaatkan sebagai long weekend,” katanya.

Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian ASN memilih bepergian ke luar daerah yang pada akhirnya bisa berdampak pada pemborosan.

“Banyak juga yang bisa saja ke luar daerah. Ujung-ujungnya jadi bukannya hemat malah boncos,” tambahnya.

Hal senada disampaikan ASN Maros lainnya, Taufik. Ia menilai kebijakan WFA tetap perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan.

“Pada dasarnya kebijakan ini bagus untuk fleksibilitas kerja. Tapi pengawasannya harus jelas supaya tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sistem pelaporan kinerja yang terukur selama WFA berlangsung.

“Kalau kinerja tetap terukur dan ada laporan jelas, tentu WFA bisa berjalan efektif. Jangan sampai hanya dianggap hari libur tambahan,” tutupnya.

Sementara itu, ASN Maros lainnya, Rahmawati, menyambut baik penerapan kebijakan WFA tersebut. Ia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

“Menurut saya ini bagus, apalagi kalau dimanfaatkan dengan baik. Kita bisa tetap produktif meski bekerja dari mana saja,” ujarnya.

Ia juga menilai WFA dapat membantu efisiensi waktu dan biaya, terutama bagi ASN yang memiliki mobilitas tinggi.

“Bisa menghemat waktu perjalanan dan biaya transportasi. Yang penting tetap disiplin dan tanggung jawab,” katanya.

Bupati Maros, Chaidir Syam menilai WFA sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi global yang berdampak pada sektor energi.

Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia yang berimbas pada kebutuhan energi di dalam negeri.

“Insyaallah akan segera kita terapkan, kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” katanya, Senin  30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap kepala OPD diberikan kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan WFA.

“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Khusus untuk unit pelayanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem bergiliran agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Dalam skema tersebut, maksimal hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA dalam waktu bersamaan.

“Khusus pelayanan, maksimal hanya 50 persen pegawai yang boleh WFA. Selebihnya tetap harus standby di kantor,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Maros juga tengah menyiapkan sistem pelaporan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFA.

Hal ini dilakukan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.

“Yang terpenting adalah kinerja tetap terukur. Jadi bukan hanya soal kehadiran, tapi hasil kerja yang menjadi penilaian,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Maros ini menambahkan, sistem penilaian tersebut juga akan berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“TPP tetap berbasis kinerja. Jadi bisa saja berpengaruh secara tidak langsung tergantung capaian kerja masing-masing ASN,” jelasnya.  (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *