Pemkab Maros Kaji Kebijakan Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen

BERITA, EKONOMI320 Dilihat

Pemerintah pusat bakal memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pemerintah daerah memaksimalkan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai 2027.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ancaman pengurangan atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.

Di Kabupaten Maros, porsi belanja pegawai saat ini berada di angka 38 persen dari APBD.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan belanja pegawai di daerahnya dianggarkan Rp700 miliar pada 2026. Ia berharap agar tidak ada pemutusan kontrak PPPK jika kebijakan itu resmi diberlakukan.

“Kalau saat ini Alhamdulillah sudah tersedia di APBD 2026. Doakan semoga kondisi keuangan kita tetap baik sehingga tidak terjadi hal tersebut (pemutusan kontrak),” katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur via telepon selularnya, Kamis  26 Maret 2026.

Ia mengatakan pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran untuk tahun depan. Sebab kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2027 dan belum memiliki petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kita akan menghitung untuk tahun depan karena ini baru info untuk tahun 2027 dan belum ada aturan atau petunjuk teknisnya dari pusat,” kata Mantan Ketua DPRD Maros ini.

Ia berharap adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), agar persentase belanja pegawai dapat ditekan sesuai batas yang ditetapkan.

“Kita berdoa semoga tahun depan siapa tahu ada tambahan anggaran DAU dari pusat sehingga persentasinya tidak melampaui 30 persen kalau aturannya seperti itu,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah akan fokus menjaga stabilitas keuangan melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja.

“Kita akan tetap menjaga stabilitas keuangan, optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja, termasuk penerapan Work From Home (WFH),” kata Chaidir.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan jumlah PPPK di Kabupaten Maros saat ini mencapai sekitar 6.000 orang.

Ia merinci, PPPK penuh waktu berjumlah 1.528 orang, sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 4.572 orang.

Dari sisi anggaran, PPPK paruh waktu dialokasikan sekitar Rp3 miliar per bulan, sementara PPPK penuh waktu Rp6 miliar per bulan.

“Untuk ASN dianggarkan sekitar Rp31 miliar untuk 5.077 ASN,” kata Davied.

Ia menjelaskan, PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja jasa. Kontrak PPPK, lanjutnya, diperbarui setiap dua tahun sekali.

“Hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan mengalami hal serupa, rata-rata belanja pegawai di atas 30 persen,” katanya.

Pihaknya berupaya tetap menjaga stabilitas fiskal dengan memaksimalkan pendapatan dan mengefisienkan belanja daerah.

Pengurangan PPPK belum menjadi opsi selama kondisi anggaran masih mampu membiayai kebutuhan tersebut.

“Belum sampai ke situ, kecuali jika anggaran sudah tidak kondusif untuk membiayai PPPK,” ujar Davied.

Namun, jika kebijakan resmi diberlakukan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi PPPK melalui penilaian disiplin dan kinerja.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak PPPK.

“Kontrak tidak diperpanjang, sudah begitu aturan bakunya,” ujarnya. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *