Belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros pada tahun anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp472.359.630.123.
Selain belanja gaji PNS, Pemkab Maros juga mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp85.857.860.361.
Sementara itu, anggaran untuk upah PPKPW ditetapkan sebesar Rp41.609.400.000. Jumlah tersebut ditujukan untuk sekitar 11 ribu orang ASN, PPPK dan PPKPW.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan angka tersebut tidak meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, upah PPKPW tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dicatat pada pos belanja barang dan jasa.
“Upah PPKPW sejak awal memang masuk belanja barang dan jasa, sehingga tidak memengaruhi belanja pegawai,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tidak menaikkan belanja gaji dan tunjangan ASN merupakan langkah menjaga stabilitas fiskal daerah.
Menurutnya, efisiensi anggaran tetap dilakukan tanpa mengurangi hak pegawai. Ia menuturkan, serapan belanja pegawai pada tahun anggaran 2025 mencapai 93,58 persen.
“Angka ini cukup baik dan menunjukkan pengelolaan anggaran yang efektif,” katanya.
Untuk tahun 2026, total APBD Kabupaten Maros ditetapkan sebesar Rp1.499.085.444.000.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan.
“Keseimbangan belanja pegawai dan pembangunan tetap menjadi fokus agar manfaat APBD dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Berbeda dengan gaji pegawai, Anggaran perjalanan dinas justru mengalami pemangkasan pada tahun anggaran 2026.
Ia menyebutkan anggaran perjalanan dinas pada 2025 tercatat sebesar Rp17.925.787.000. Sementara pada 2026 turun menjadi Rp15.714.760.000.
“Memang terjadi pengurangan anggaran perjalanan dinas karena anggaran kita berkurang,” katanya.
Ia menegaskan, pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak akan mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Pihaknya tetap memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan strategis.
“Kegiatan tetap berjalan dengan memprioritaskan yang sifatnya wajib dan mendukung kinerja organisasi,” ujarnya.
Mantan Kadis DLH itu menyebut, kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring akan didorong untuk memanfaatkan fasilitas digital guna menekan biaya perjalanan.
“Kegiatan yang bisa dilaksanakan secara daring kita dorong untuk memanfaatkan fasilitas digital,” jelasnya.
Ia pemangkasan anggaran perjalann dinas dilakukan secara proporsional di seluruh OPD, tidak hanya pada OPD tertentu.
“Proporsional di seluruh OPD,” katanya.
Ia menambahkan, penurunan anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari efisiensi sekaligus dampak penyesuaian fiskal daerah pada tahun anggaran 2026.
“Keduanya. Karena anggaran berkurang, maka dilakukan efisiensi, termasuk perjalanan dinas. Memang APBD kita berkurang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin menjelaskan selain perjalanan dinas, sejumlah pos belanja lain juga mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data belanja 2025–2026, anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) turun dari Rp3.815.009.858 menjadi Rp2.600.815.700.
Belanja kertas juga berkurang dari Rp1.630.940.955 menjadi Rp1.055.709.000.
Belanja bahan komputer mengalami penurunan dari Rp1.754.490.514 pada 2025 menjadi Rp791.471.000 pada 2026.
“Begitu pula belanja makan minum rapat yang turun dari Rp8.803.165.000 menjadi Rp5.615.530.000,” bebernya.
Selain itu, belanja honorarium narasumber dipangkas dari Rp4.925.660.000 menjadi Rp2.438.660.000. Belanja sewa gedung dan bangunan juga menurun dari Rp1.629.070.000 menjadi Rp992.340.000.
Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan turun dari Rp3.309.308.500 menjadi Rp2.754.727.000.
“Sementara belanja pemeliharaan mengalami penurunan cukup signifikan dari Rp10.771.413.506 pada 2025 menjadi Rp4.878.668.400 pada 2026,” tutupnya. (**)









