Kabupaten Maros Komitmen Tidak Menaikkan PBB-P2

BERITA, EKONOMI220 Dilihat

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengikuti rapat koordinasi kepala daerah dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Imran Sulaiman, melalui Zoom Meeting pada Rabu 20 Agustus 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, dalam rapat tersebut Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyinggung kondisi terkini terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejumlah daerah di Sulsel telah menaikkan PBB-P2 tahun ini. Namun, Kabupaten Maros tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Alhamdulillah Maros tidak masuk daerah yang menaikkan PBB-P2,” ujarnya.

Ia melanjutkan, daerah yang ingin menyesuaikan PBB-P2 diminta mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau ada penyesuaian, itu harus terlebih dahulu disampaikan ke Mendagri, lalu juga ke Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Maros ini memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak 2023. Ketua DPD PAN ini menegaskan, yang dilakukan hanya penyesuaian. Jika sebelumnya hanya tanah dikenai pajak, kini termasuk bangunan.

“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” paparnya.

Selain itu, Pemkab Maros memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Pemkab Maros juga menghapuskan 71.151 objek PBB-P2 tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Meski begitu, ia tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.

“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” bebernya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah menyampaikan, hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Ia mengatakan, pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Bapenda Maros juga menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi PBB, pihaknya bakal jemput bola ke masyarakat.

“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online,” sebutnya.

Ia mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.

Ia menyarankan masyarakat tidak menunggu hingga tenggat waktu untuk menghindari denda.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” bebernya.

Seorang warga, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak adanya kenaikan PBB di Maros. Ia menyebutkan, tahun sebelumnya jumlah PBB yang dibayarkan sebesar Rp89 ribu.

“Awal bulan Agustus saya bayar masih dengan jumlah yang sama,” tutupnya.(**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *