Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros tercatat mengajukan permohonan pindah tugas ke luar daerah, Januari-Juni 2025.
Sementara di sisi lain, jumlah ASN dari luar yang masuk ke Kabupaten Maros dalam periode yang sama hanya berjumlah 8 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sebagian besar alasan mutasi ASN keluar daerah adalah demi mendekatkan diri dengan keluarga atau tak bisa long-distance relationship (LDR).
“Mendekatkan diri dengan orang tua,” kata Sri Wahyuni, Jumat 18 Juli 2025.
Sri Wahyuni menegaskan tidak semua ASN bisa dengan mudah mengajukan mutasi keluar daerah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya, ASN yang baru diangkat diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum bisa mengajukan mutasi.
Selain itu, mutasi hanya bisa dilakukan apabila kebutuhan jabatan di daerah tujuan sesuai, dan ASN yang bersangkutan lulus seleksi masuk.
“Harus dibutuhkan di tempat tujuan dan sesuai jabatan, serta wajib lulus ujian masuk,” tegasnya.
Ia mengungkapkan mayoritas ASN yang mengajukan pindah berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan. Meski ada pengurangan, Sri memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Maros tetap berjalan normal.
“Kalau pun ada kekurangan, itu tidak bisa lepas dari dampak mutasi keluar. Tapi pelayanan tetap diutamakan,” ungkapnya. (**)







