Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan pria inisial ARB (28), warga Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.
ARB diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Jumat 13 Juni 2025.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin mengatakan dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 12 saset plastik bening berisi sabu, berat sekitar 3 gram.
“Pelaku ARB kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan 12 sachet sabu siap edar,” jelasnya, Ahad 15 Juni 2025.
Ia mengatakan, ARB merupakan target operasi Satuan Narkoba karena diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mandai.
“Modusnya menjual sabu dalam kemasan kecil kepada para pengguna. Transaksi dilakukan secara langsung maupun menggunakan perantara,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial dengan sistem transaksi terputus.
“ARB mengakui sabu itu diperoleh via medsos untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” bebernya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Maros guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ARB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)







