Hore, ASN Maros Sudah Terima Gaji ke-13

BERITA, EKONOMI446 Dilihat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin 2 Juni 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 32 miliar telah disiapkan untuk pencairan ini.

“Ada 5.387 ASN dan 1.367 PPPK yang akan menerima gaji ke-13,” ungkapnya pada Ahad 1 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai rencana. Ia berharap pembayaran ini bisa meringankan beban para pegawai, terlebih menjelang tahun ajaran baru.

Rincian anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Maros mencakup PNS (termasuk pendidik dan tenaga kependidikan) sebesar Rp 26.852.599.310, PPPK sebesar Rp 5.156.329.200, Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 11.362.044 dan Anggota DPRD sebesar Rp 144.469.500.

Ia mengapresiasi perangkat daerah yang telah bekerja cepat dan tepat dalam menyiapkan administrasi pencairan.

“Dengan pencairan ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maros,” ujarnya.

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025” (Pasal 15).

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, Hakim, pensiunan ASN dan penerima tunjangan lainnya.

Komponen Gaji ke-13

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan yang bersumber dari APBD, mencakup, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.

Besaran gaji ke-13 ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 – Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja. Nilai ini belum termasuk tunjangan lain.

Besaran Gaji Pokok ASN (PP No. 5 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Penyaluran Gaji ke-13 untuk Pensiunan

PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS dimulai 2 Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam pernyataan tertulis.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan (PP No. 8 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berada di kisaran Rp1.560.800 – Rp4.425.900, tergantung pada jabatan terakhir. Ini juga belum termasuk komponen pensiunan lainnya.(**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *