Dalam Empat Bulan Ada 163 Janda Baru di Maros

BERITA, PERISTIWA353 Dilihat

Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat dalam empat bulan ini ada 163 janda baru.

Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, mengatakan menerima 237 perkara perceraian dalam empat bulan terakhir, Januari-April 2025. Dari jumlah tersebut, 163 pasangan telah resmi bercerai.

Semenara masih ada 42 perkara menunggu putusan sidang, 19 perkara dicabut, 8 perkara ditolak, 3 perkara gugur, dan 2 perkara tidak dapat diterima.

“Hingga April 2025, terdapat 237 permohonan perceraian yang kami terima, 163 di antaranya sudah resmi bercerai,” ujarnya, dikutip media, Rabu 7 Mei 2025.

Ia menjelaskan, perkara perceraian paling banyak diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, dibandingkan cerai talak diajukan laki-laki.

Ia mengungkapkan, faktor utama perceraian adalah masalah ekonomi yang mencapai 60 persen. Kesulitan ekonomi tersebut disebabkan tingginya keterlibatan pasangan dalam pinjaman dan judi online.

“Posisi pertama adalah persoalan ekonomi mencapai 60 persen, sisanya pergi meninggalkan pasangan dan ketidakcocokan,” bebernya.

Mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan berada di usia produktif, yakni 25–35 tahun. Tingkat pendidikan terbanyak adalah lulusan SMA.

“Pendidikan SMA yang paling banyak sekitar 70 persen, S1 ke atas 20 persen, dan sisanya SD–SMP 10 persen,” terangnya.

Tren perceraian di Kabupaten Maros terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Data Perceraian Kabupaten Maros (Januari-April 2025). Jumlah perkara masuk: 237 kasus. Resmi bercerai: 163 kasus. Menunggu putusan sidang: 42 kasus. Dicabut: 19 kasus. Ditolak: 8 kasus. Gugur: 3 kasus. Tidak dapat diterima: 2 kasus

Tren Tahun Sebelumnya, yakni 2024, perkara diterima: 549 dan resmi bercerai: 472. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *