Polres Maros Sita Ratusan Liter Ballo

BERITA, PERISTIWA317 Dilihat

Dua warga penjual ballo atau minuman keras di Maros ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat Polres Maros Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi penyakit masyarakat tersebut meliputi, minuman keras, narkoba, judi, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan.

Petugas mengamankan sejumlah ballo yang dikemas dalam botol plastik, dalam operasi yang dilaksanakan pada malam Ahad 4 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan, operasi ini merupakan upaya memberantas penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan dua orang penjual berinisial SU (38) dan NA (37) beserta puluhan liter miras jenis Ballo,” ujarnya.

Untuk pelaku SU (38) di Dusun Abbekae, Desa Damai, Kecamatan Tanralili dengan barang bukti berupa 20 liter miras jenis ballo.

“Sedangkan NA usia 37 tahun, kami amankan di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru dengan barang bukti 16 botol miras jenis ballo,” jelasnya.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras secara ilegal dan turut berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *