Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 75 Desa dan Kelurahan di Maros

BERITA, EKONOMI318 Dilihat

Sebanyak 75 desa dan kelurahan dari 103 desa dan kelurahan di Kabupaten Maros sudah membentuk Koperasi Merah Putih.

“Sudah 61 desa dan 14 kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros Idrus pada Rabu  30 April 2025.

Saat ini, pengurus koperasi tengah melengkapi dokumen untuk penerbitan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi.

Ia mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi sejumlah desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, diantaranya sulitnya menemukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menjadi pengurus koperasi di desa.

Menurutnya, regulasi yang melarang perangkat desa maupun keluarga dekat kepala desa menjadi pengurus turut mempersempit ruang gerak.

“Kadang ada keluarga yang mampu, tapi karena aturan, tidak bisa dilibatkan,” lanjutnya.

Ia mengatakan koperasi harus memiliki minimal tiga orang pengurus inti, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.

“Pembentukan pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah,” sebutnya.

Rencananya Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih akan menjalankan tujuh unit usaha, diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa-kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *