Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) keperluan mudik Lebaran.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan randis merupakan fasilitas operasional kerja yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ia mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi untuk mempertegas larangan tersebut.
“Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal larangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun,” ujarnya, Rabu 19 Maret 2025.
Ia menambahkan pemerintah daerah berupaya memastikan agar aset negara digunakan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Lebaran.
ASN yang kedapatan menggunakan Randis untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.
“Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, aturan ini diterapkan untuk menjaga disiplin pegawai serta memastikan efisiensi penggunaan fasilitas negara.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.
“Larangan ini sejalan dengan regulasi yang lebih luas di tingkat nasional, di mana kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan operasional pemerintahan,” tutupnya. (*)








:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUSNAHAN-SABU-Pemusnahan-narkoba-di-halaman-Mapolres-Maros.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sebanyak-2060-kader-Pemberdayaan.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)


:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengajian-asn-maross.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)