Jukir Liar di Maros Tarik Retribusi Tak Resmi Resahkan Warga

BERITA, PERISTIWA316 Dilihat

Praktik parkir liar utamanya di Jalan Lanto Daeng Pasewang pusat kota Maros di Kecamatan Turikale meresahkan warga dan pemilik toko.

Keberadaan juru parkir (jukir) liar dianggap sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pembeli.

Seorang warga, Yasir mengungkapkan rasa frustrasinya dengan keberadaan jukir liar ini.

“Kadang ada yang langsung minta uang padahal kita cuma berhenti sebentar mau ambil barang, tidak ada juga karcis resmi, modal sempritan ji,” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan itu, Polres Maros menurunkan personelnya ke lokasi untuk melakukan penertiban dan mengamankan dua orang jukir liar, Sabtu  10 Mei 2025.

Keduanya dibawa ke Posko Jatanras Maros untuk dimintai keterangan.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady mengatakan dua jukir yang diamankan tersebut kerap melakukan aksi premanisme dan melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat pengguna jalan dengan menarik retribusi parkir yang tidak resmi.

“Para pelaku telah diamankan dan akan didata dan diberikan pembinaan sebagai efek jera,” ujarnya.

Penindakan terhadap jukir liar ini kata Marwan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban serta kelancaran lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Selain masalah lalu lintas, warga juga merasa keberatan dengan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum jukir tak resmi ini. Mereka kerap mematok tarif parkir tanpa karcis atau tanda bukti resmi, bahkan terkadang memaksa pengguna jalan yang sekadar berhenti sebentar. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *