OJK Bagikan Tips Penting Menghindari Penipuan Keuangan Digital ke Masyarakat Maros

BERITA, EKONOMI23 Dilihat

BERITAMAROS.MY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar bersama DPR RI dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kali ini bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menggelar Edukasi Keuangan di Kabupaten Maros. Kegiatan digelar di Grand Hall Maros, Kamis 29 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak, memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara tepat, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko dan praktik keuangan ilegal.

Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin mengatakan, keterlibatan DRP RI dalam mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat merupakan sebuah langkah strategis dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan. Khususnya ke daerah, sehingga manfaat perkembangan sektor jasa keuangan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

“Literasi keuangan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan dasar setiap warga negara. Masyarakat perlu memahami manfaat, risiko, hak, dan kewajiban dalam menggunakan produk serta layanan jasa keuangan agar mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia berharap, melalui penguatan edukasi keuangan ini masyarakat semakin cakap dalam mengelola keuangan, bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, serta terlindungi dari berbagai risiko kejahatan dan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam kegiatan ini OJK mengajak maayarakat untuk mengecek legalitas lembaga, bank, atau perusahaan keuangan di OJK dengan menggunakan beberapa cara resmi. Melalui WhatsApp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157. Kirim pesan berisi nama perusahaan atau lembaga keuangan yang ingin dicek. Sistem otomatis akan membalas apakah lembaga tersebut terdaftar dan berizin resmi atau ilegal.

Melalui situs resmi OJK https://www.ojk.go.id/ dengan cara, cari menu direktori atau direktori lembaga jasa keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB, atau fintech/pinjaman online). Di situs ini juga bisa memeriksa daftar entitas yang dihentikan atau ilegal melalui halaman Waspada Investasi di situs OJK.

Melalui kontak resmi / Call Center OJK di nomor 157. Bisa juga mengirimkan pertanyaan atau permohonan pengecekan ke alamat email konsumen@ojk.go.id.

Memverifikasi Surat Izin (QR Code), jika memegang dokumen atau surat izin fisik dari lembaga tersebut, pastikan terdapat QR Code yang sah. Pindai QR Code tersebut; surat izin yang asli akan terhubung langsung ke laman resmi Sipena OJK. Jika tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs tersebut, surat izin tersebut palsu.

OJK membagikan prinsip dan tips penting untuk menghindari penipuan atau scam di sektor keuangan digital:

Prinsip Utama: Konsep “STOP – CEK – JAGA”

STOP: Jangan langsung panik, jangan mengeklik tautan sembarangan, dan jangan langsung mentransfer uang.

CEK: Pastikan informasi, nomor telepon, atau akun yang menghubungi Anda berasal dari kanal resmi lembaga terkait.

JAGA: Jangan pernah membagikan data pribadi seperti User ID, kata sandi (password), PIN, kode OTP, atau nama ibu kandung kepada siapa pun.

Tips Spesifik Menghindari Penipuan (termasuk via WhatsApp & Digital)

Waspadai File Berbahaya: Jangan sembarangan mengunduh atau mengeklik file mencurigakan, terutama dengan format APK yang dikirim oleh nomor tidak dikenal (modus kurir, undangan, atau tagihan).

Unduh Aplikasi Resmi: Hanya unduh aplikasi melalui toko resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.

Verifikasi Nomor Pengirim: Pastikan keaslian nomor dengan menghubungi call center resmi perusahaan, dan perhatikan centang hijau (green tick) pada akun bisnis resmi.

Hindari Wi-Fi Publik: Jangan menggunakan jaringan Wi-Fi publik saat melakukan transaksi keuangan atau mengakses data pribadi.

Rutin Periksa Riwayat: Cek riwayat transaksi rekening secara berkala dan ganti kata sandi akun secara berkala.

Jangan Sentuh Transfer Misterius: Jika menerima transfer dana misterius, jangan dipakai dan jangan ditransfer balik sendiri; segera hubungi pihak bank resmi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Tertipu?

Jika Anda mengalami atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan:

1. Hentikan Transaksi: Jangan kirim uang lagi dan jangan klik tautan apa pun.

2. Amankan Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan, nomor telepon, dan bukti transfer.

3. Hubungi Bank: Segera hubungi call center bank untuk pemblokiran rekening atau kartu.

4. Lapor ke IASC: Laporkan melalui pusat layanan resmi Indonesia Anti-Scam Centre di situs IASC OJK serta buat Laporan Polisi terdekat. Layanan informasi OJK juga dapat dihubungi melalui OJK 157. (**)

 

 

 

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *