Warga Pesantren Darul Istiqamah Maros Kini Persoalkan Hak Tanah dan Akses Masuk

BERITA, SOSIAL1413 Dilihat

BERITAMAROS.MY.ID  — Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah meminta status hukum tanah kavling dan akses jalan masuk di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Kabupaten Maros, diperjelas.

Permintaan itu disampaikan KPK dalam konferensi pers di Warkop Al Fayyad, Jalan Poros Maros- Makassar, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Kamis Kamis 17 September 2026.

KPK mengaku persoalan tanah kavling yang ditempati warga tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Seorang warga, Amal Hasan, mengatakan sebagian warga memperoleh tanah melalui proses jual beli kavling dengan pihak yang saat itu terlibat dalam pengelolaan kawasan pesantren.

Menurutnya, proses pembelian tanah tersebut terjadi dalam dua tahap.

“Kita itu dua kali membeli tanah ini sebenarnya. Yang pertama itu untuk pembebasan, namanya sumbangan. Sesudah tanah itu menjadi milik pesantren, dijual lagi dalam bentuk wakaf. Peristiwa kedua ini adalah peristiwa jual beli,” katanya.

Ia mengatakan sebagian warga telah menempati tanah tersebut selama 20 hingga 30 tahun. Namun, hingga saat ini masih terdapat warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah secara lengkap.

Ia menegaskan, KPK tidak mempermasalahkan apabila suatu bidang tanah memang terbukti secara hukum merupakan milik pihak tertentu.

Termasuk jika tanah tersebut nantinya akan diwakafkan atau digunakan untuk kepentingan pesantren. Namun, menurutnya, hak warga yang telah membeli kavling harus terlebih dahulu diperjelas.

“Kalau memang tanahmu dan bisa dibuktikan secara hukum, silakan mau diwakafkan atau diapakan. Tapi kasih keluar dulu haknya orang yang pernah membeli kavling,” ujarnya.

Selain status tanah, KPK juga mempersoalkan akses jalan masuk menuju kawasan pesantren.

Ia mengklaim jalan tersebut telah digunakan warga sejak sebelum kawasan itu berkembang menjadi lingkungan pesantren.

Menurutnya, kesepakatan warga mengenai aturan keluar-masuk kawasan tidak serta-merta menjadikan jalan tersebut sebagai milik pesantren.

“Selama ini jalanan masuk pesantren itu disebut jalan pesantren berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan hukum. Warga yang ada di dalam bersepakat kalau masuk harus menutup aurat dan sebagainya. Bukan berarti jalanan itu pesantren punya,” katanya.

Persoalan akses jalan, lanjut Amal, mulai menjadi masalah ketika warga hendak membawa material bangunan atau melakukan aktivitas keluar-masuk kawasan.

Ia mencontohkan warga yang hendak merenovasi rumah dan membutuhkan material bangunan. Namun, material tersebut disebut mengalami hambatan saat hendak dibawa masuk melalui akses kawasan pesantren.

“Yang problem itu adalah ketika jalan masuknya. Ada yang mau merenovasi WC-nya, harus memasukkan bahan bangunan, itu ditahan di pos,” ujarnya.

KPK mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya dengan menyurati pihak pesantren, DPRD Kabupaten Maros, hingga instansi pertanahan.

Ia mengatakan pihaknya juga telah beberapa kali meminta audiensi dengan pihak-pihak terkait.

“Kita pernah menyurat ke Pertanahan, ke DPR, ke Ustaz Mufassir sendiri sebagai pimpinan. Tidak direspons,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga beberapa kali memicu ketegangan di lapangan hingga melibatkan aparat kepolisian.

Namun, ia menilai kehadiran aparat selama ini lebih banyak meredakan ketegangan yang terjadi daripada menyelesaikan persoalan yang menjadi pemicunya.

“Kalau polisi turun tangan, dia menyelesaikan perkelahiannya, bukan penyebab perkelahiannya,” ujarnya.

KPK mengaku telah menerima sekitar 40 surat kuasa dari pemilik kavling untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

Ia mengatakan sebagian pemilik kavling bahkan telah meninggal dunia. Karena itu, ia menilai penyelesaian mengenai status tanah dan akses jalan tersebut semakin mendesak.

Ia juga mengaku prihatin karena persoalan tersebut mulai memengaruhi hubungan antarwarga di kawasan pesantren.

“Kami sedih sekali melihat warga pesantren yang selama ini rukun, akhirnya berbeda satu sama lain. Ada orang bersaudara berselisih, ada om dan tante berselisih, ada anak, mertua dan menantu berselisih gara-gara informasi yang simpang siur,” katanya.

KPK berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memeriksa dokumen serta riwayat kepemilikan tanah secara objektif.

Ia mengatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen yang dimiliki warga untuk ditelusuri dan diverifikasi.

“Terserah penilaian dari pemerintah, para pihak berwenang, aparat hukum, bagaimana melihat persoalan ini,” katanya. (*Sumber: Tribun Timur)

 

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *