Kabar Baik, 396 Guru PPPK Paruh Waktu Maros Berpeluang Jadi Penuh Waktu

BERITA, RAGAM178 Dilihat

Sebanyak 396 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut disambut positif Bupati Maros Chaidir Syam.

Ia berharap pengangkatan dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.

“Jadi kami mendukung kalau status guru PPPK PW jadi PPPK dan PPPK menjadi PNS,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Tribun Timur, Selasa  25 Agustus 2026.

Selain itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut terdapat 396 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros.

Sementara guru PPPK penuh waktu berjumlah 1.040 orang dan guru berstatus PNS sebanyak 1.708 orang.

Meski mendukung wacana tersebut, Chaidir menyebut sistem penggajian bagi PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari kementerian terkait.

Ia menjelaskan, secara status para guru tersebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Pada dasarnya semua sudah jadi PNS karena sudah ber-NIP. Yang membedakan antara PPPK dan ASN adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun,” jelasnya.

Sementara perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, kata Chaidir, salah satunya terletak pada tunjangan dan fasilitas yang diterima.

Pemkab Maros mengalokasikan sekitar Rp57 miliar untuk gaji guru PPPK penuh waktu. Sedangkan gaji guru PPPK paruh waktu dianggarkan sekitar Rp9,6 miliar.

Untuk gaji guru PNS, anggarannya mencapai sekitar Rp155 miliar.

“Kalau total penggajian guru di Maros sekitar Rp224 miliar,” ungkapnya.

Chaidir Syam menyebut guru PPPK paruh waktu rata-rata menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan.

Sementara seluruh guru PPPK penuh waktu berada pada golongan IX atau Guru Ahli Pertama.

“Gaji PPPK guru penuh waktu, semuanya golongan 9 (Guru Ahli Pertama) dengan gaji pokok Rp3.304.400. Kalau dengan tunjangan, tertinggi itu sampai Rp4.079.800,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan pengangkatan tersebut dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru PPPK, khususnya yang masih berstatus paruh waktu.

Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa juga menyambut positif wacana pengangkatan PPPK tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Maros.

“Kita harapkan dengan pengangkatan PPPK oleh pusat ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai kita yang akan selaras dengan pelayanan publik kita,” ujarnya. (**)

DPRD Kabupaten Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *