Sebanyak 12 kasus kebakaran terjadi di Kabupaten Maros dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2026.
Kebakaran terjadi di daerah pegunungan seperti Camba, Mallawa dan Tompobulu. Dari 12 kasus kebakaran tersebut tercatat empat orang menjadi korban meninggal dunia.
Dua korban meninggal dunia berasal dari kebakaran yang terjadi di Desa Padaelo, Mallawa Sementara satu korban lainnya dari kebakaran di Kelurahan Sabila, Mallawa.
Terbaru, seorang balita meninggal dunia dalam kebakaran di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Maros, H Jufri mengatakan objek yang paling banyak terbakar hingga pertengahan tahun adalah rumah tinggal.
“Sementara penyebab utama kebakaran akibat korsleting listrik disusul kebocoran gas elpiji,” ujarnya kepada Tribun Timur, Jumat 19 Juni 2026.
Ia mengungkapkan keterbatasan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Camba, Cenrana, Mallawa, dan Tompobulu.
Saat ini, kata dia, ketiga wilayah tersebut hanya dilayani oleh satu unit armada pemadam kebakaran yang siaga di Kecamatan Camba.
Sementara untuk wilayah pegunungan Tompobulu dicover dari sektor Moncongloe atau Tanralili.
Ia menuturkan saat ini Damkar Maros hanya memiliki enam sektor saja.
Diantaranya sektor Bantimurung, Camba, Bontoa, Tanralili, Moncongloe, Marusu, dan Mako Damkar di turikale.
“Secara ideal, setiap kecamatan harus memiliki satu unit armada sesuai Manajemen Wilayah Kebakaran (WMK). Dengan radius layanan maksimal delapan kilometer, waktu respons bisa ditekan di bawah 15 menit,” terangnya.
Ia menyebutkan kecamatan pegunungan seperti Mallawa dan Tompobulu masuk dalam skala prioritas untuk pengadaan sektor.
Hanya saja dalam kondisi efisiensi seperti saat ini, Damkar Maros tak mampu berbuat banyak. Bahkan untuk jumlah armada pun, kata dia, masih sangat terbatas.
“Idealnya ada untuk tiap kecamatan, tapi saat ini kami hanya punya 12 armada terbagi di beberapa sektor. Seharusnya ada tambahan tiga mobil pemadam dan satu lagi mobil rescue untuk edukasi ke masyarakat,” bebernya.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terkait keamanan instalasi listrik di rumah masing-masing.
Masyarakat diminta melakukan pemeriksaan kabel listrik secara berkala minimal setiap lima tahun sekali.
Kemudian menghindari penggunaan steker atau colokan berlebihan pada satu terminal. Ia juga menginatkan untuk mencabut peralatan listrik saat tidak digunakan.
“Warga yang tinggal di rumah panggung atau rumah tua harus lebih waspada, karena instalasi listrik lama sangat rentan memicu kebakaran,” katanya.







