Sejumlah warga menyampaikan tanggapan beragam terkait kebijakan pemerintah yang akan memblokir atau menonaktifkan akun media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan media sosial.
Sejumlah orang tua di Kabupaten Maros pun menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat membantu mengontrol penggunaan media sosial pada anak.
Seorang warga, Nurul Fajar, mengaku setuju dengan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur.
Ia menilai, saat ini anak-anak cukup sulit dikontrol jika sudah menggunakan ponsel dan mengakses media sosial.
“Saya pribadi setuju kalau akun media sosial anak di bawah umur dibatasi. Soalnya sekarang anak-anak itu sangat sulit dikontrol kalau sudah pegang ponsel,” katanya, Senin 9 Maret 2026.
Ia menyebutkan pengaruh konten di media sosial juga dapat memengaruhi perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.
“Kadang bahasanya jadi kasar karena mengikuti yang mereka lihat di sosmed. Bahkan kalau dilarang main ponsel, ada juga yang sampai tantrum,” katanya.
Pendapat serupa juga disampaikan warga lainnya, Najmi Limonu. Ia menilai tidak semua konten yang beredar di media sosial cocok dikonsumsi oleh anak-anak.
“Kalau menurut saya memang perlu ada pembatasan, karena tidak semua konten di media sosial cocok untuk anak-anak,” ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
“Kadang orang tua tidak tahu apa saja yang mereka tonton. Jadi kalau ada aturan dari pemerintah, mungkin bisa membantu orang tua untuk lebih mengontrol,” tuturnya.
Namun demikian, tidak semua pihak sepakat dengan rencana pemblokiran tersebut.
Seorang anak, Fahirah, mengaku tidak setuju jika media sosial diblokir bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, media sosial tidak hanya berisi hiburan tetapi juga memiliki banyak konten yang bermanfaat.
“Menurut saya media sosial itu juga bisa jadi hiburan untuk anak-anak,” ujarnya.
Ia menilai banyak kreator yang membagikan konten edukasi melalui media sosial.
“Banyak juga yang bikin video edukasi pembelajaran, soal tren busana dan hal-hal positif lainnya,” katanya. (**)







