Kabupaten Maros masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan tingkat penyebaran narkoba tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN), Maros berada di peringkat kedelapan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 3 Juni 2025.
Menurutnya, peringkat tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Sesuai data dirilis BNN, Maros berada di urutan kedelapan tingkat penyebaran narkoba di Sulawesi Selatan,” katanya.
Mantan Kepala Dinas PUTRPP ini menyebut, Pemkab Maros telah mengambil sejumlah langkah serius untuk menekan angka penyebaran narkoba.
Diantaranya melalui edukasi dan sosialisasi langsung kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan penyuluhan tersebut sudah dilaksanakan, diantaranya di Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang. Pemerintah daerah memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada pelaku UMKM setempat.
“Tujuannya agar mereka sadar dan tidak menyalahgunakan hasil kerja keras mereka untuk hal-hal yang merusak, seperti narkoba,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kerentanan pelajar, terutama siswa SMA, terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Pemkab Maros terus memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah.
“Anak-anak SMA menjadi kelompok paling rawan, karena itu sosialisasi terus kami lakukan agar mereka lebih waspada dan tidak terjerumus,” tambahnya. (**)







